Dinas Perhubungan Kota Bekasi Tertibkan Parkir Liar di Depan RS Hermina dan Sepanjang Jalan Sekitar

 





Bekasi, 23 Mei 2025 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kembali melakukan penertiban terhadap parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan. Kali ini, penertiban difokuskan di kawasan depan Rumah Sakit Hermina Bekasi dan sepanjang jalan utama sekitarnya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas di wakil kan pak sekdis Perhubungan Kota Bekasi, pak johan budi


Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan, mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Petugas Dishub dibantu aparat Satpol PP dan kepolisian tampak sibuk memberikan tindakan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan, termasuk mengempeskan ban dan menempelkan stiker peringatan.



“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala, khususnya di titik-titik strategis seperti depan fasilitas umum, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan. Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas johan saat ditemui di lokasi operasi.


Dalam penertiban tersebut, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat diberikan sanksi teguran dan penindakan ringan. Dishub juga telah memasang rambu larangan parkir di sepanjang ruas jalan yang rawan parkir sembarangan tersebut. Ke depan, tindakan akan ditingkatkan hingga penggembokan dan penderekan kendaraan bagi pelanggar yang membandel.


Dasar Hukum Penertiban Parkir Liar


Tindakan tegas terhadap parkir liar mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:


1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)


Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.


Pasal 287 ayat (3): Pengendara yang melanggar rambu larangan parkir dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan.


Pasal 275 ayat (1): Setiap orang yang menyebabkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan (termasuk parkir sembarangan) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.




2. Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Mewajibkan setiap pengguna jalan menaati tata cara berlalu lintas dan ketentuan parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.




3. Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Penataan dan Penindakan Parkir Liar, yang memberikan kewenangan kepada Dishub untuk melakukan tindakan langsung terhadap pelanggaran parkir yang meresahkan.




Dengan adanya penertiban ini, Dishub Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Warga diharapkan menggunakan kantong-kantong parkir resmi yang telah disediakan, agar lalu lintas di Kota Bekasi bisa berjalan lancar dan aman bagi semua pengguna jalan.

Red

Lebih baru Lebih lama