Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Revisi PP 20/2021 Harus Menjadi Payung Hukum yang Kuat dan Implementatif

 




JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan pentingnya percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang pertanahan.

Dalam sambutannya saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 yang diselenggarakan di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Jumat (16/5/2025), Sekjen Pudji menegaskan bahwa dasar hukum yang kuat, jelas, dan tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi merupakan fondasi penting bagi implementasi kebijakan pertanahan di lapangan.

“Saya berharap revisi PP 20 Tahun 2021 ini dapat disusun dengan cermat dan tidak menyalahi aturan di atasnya, agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari, khususnya bagi rekan-rekan pelaksana di lapangan,” ujar Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi.

Lebih lanjut, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa kehati-hatian dalam penyusunan regulasi menjadi hal yang sangat penting. Berdasarkan pengalamannya di institusi Kepolisian, ia mencermati bahwa banyak persoalan hukum bermula dari regulasi yang tumpang tindih atau tidak sesuai dengan struktur hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa revisi PP ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam penanganan masalah mafia tanah. “Atas arahan Menteri ATR/Kepala BPN, kita semua harus menyamakan persepsi guna mempercepat proses revisi PP ini, sehingga para pelaksana teknis di lapangan dapat bekerja dengan tenang, nyaman, dan terlindungi oleh aturan hukum yang memadai,” tegasnya.

Sekjen Pudji juga mengimbau agar substansi pasal-pasal yang akan direvisi dapat dibahas secara komprehensif oleh para direktur teknis dan direktur jenderal terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak adanya multitafsir dalam penerapan peraturan nantinya.

“Penyamaan persepsi merupakan tantangan tersendiri dalam proses penyusunan kebijakan. Namun dengan niat yang baik dan semangat yang sama untuk kepentingan negara dan masyarakat, saya yakin kita dapat mewujudkan regulasi yang kuat dan implementatif,” tutupnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait yang mengikuti secara daring.


Red

Lebih baru Lebih lama