SEKAYU –-||
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan Sugino bin Sutrisno, pelaku kunci dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Sanga Desa. Aksi kejahatan tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp400 juta.
Penangkapan Sugino merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya DPO Paiman bin Asan di Kalimantan Tengah. Dari pengakuan Paiman, diketahui bahwa Sugino adalah otak pelaku yang memiliki peran vital dalam aksi tersebut.
Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 08.45 WIB di kediaman Agung Pratama di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa. Delapan pelaku bersenjata api, mengenakan helm dan masker, membobol rumah korban dan membawa kabur uang tunai Rp400 juta, emas 50 suku, dan tiga unit ponsel mewah.
Lima pelaku telah lebih dulu diringkus, yakni Budi Santoso, Latif alias Komar, Maspur, Sumari, dan Gede (yang saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan atas kasus narkoba). Sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus DPO: Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan.
Paiman ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 14.25 WIB di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Ia mengaku diajak oleh Sugino, yang diketahui berperan sebagai penentu sasaran, penunjuk lokasi rumah korban, penyusun jalur pelarian, sekaligus penerima bagian hasil kejahatan sebesar Rp20 juta.
Berdasarkan informasi itu, Sugino akhirnya ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat malam, 9 Mei 2025 pukul 22.00 WIB, tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Sugino mengakui keterlibatannya. Ia berperan mencarikan target rumah, mengajak dua rekan lainnya untuk mengawasi lokasi, serta memandu survei awal dan pelarian. Bagian hasil rampokan yang diterimanya telah digunakan untuk melunasi utang dan membeli sepeda motor.
“Pelaku Sugino memiliki peran vital, yaitu mencari target, memberikan informasi lokasi korban, serta menyiapkan jalur pelarian. Dari pengakuannya, ia menerima Rp20 juta sebagai bagian dari hasil rampokan,” ujar Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver, uang tunai sisa hasil rampokan, sepeda motor, dan beberapa unit ponsel.
Kapolsek menyampaikan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Identitas dua DPO lainnya telah dikantongi dan upaya penangkapan terus dikejar.
“Kami akan terus lakukan pengembangan hingga semua pelaku berhasil diamankan,” tegas IPTU Joharmen.
Red
D