Marak Peredaran Tramadol Ilegal di Cakung, Jakarta Timur: Penjual Toko Obat Tantang Awak Media dan Sebut Nama 'Buyung'









Jakarta Timur – Peredaran obat keras jenis Tramadol semakin marak dan dilakukan secara terbuka di wilayah Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Padahal, obat ini termasuk dalam kategori obat keras golongan G yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.


Dalam investigasi yang dilakukan oleh awak media baru-baru ini, tim mendapati sebuah toko obat ilegal yang menjual Tramadol secara bebas. Saat hendak dikonfirmasi secara baik-baik, pemilik toko justru bersikap arogan dan menantang awak media untuk duel. Ia bahkan menyebut nama seseorang bernama Buyung, seolah memiliki bekingan kuat dan kebal hukum.


Menanggapi hal ini, tim media langsung melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, Kompol Pras. Ia menyatakan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak generasi muda dan menyalahi hukum.


Menurut pengakuan dari oknum penjual, omzet penjualan obat ilegal tersebut bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp20 juta per hari. Temuan ini menjadi sinyal bahaya terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Jakarta Timur, khususnya Polsek Cakung.



Mengapa Tramadol Tidak Boleh Diedarkan Bebas?


Dikutip dari situs resmi Primaya Hospital, Tramadol adalah obat golongan agonis opioid yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, dan hanya diresepkan bila obat lain tidak efektif. Mengutip Alodokter, obat ini masuk dalam kategori narkotika karena dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan berisiko menyebabkan ketergantungan.


Penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, terlebih pada anak-anak dan remaja. Praktisi kesehatan masyarakat, dr. Ngabila Salama, mengungkapkan bahwa Tramadol kerap menjadi pemicu kenakalan remaja, termasuk tawuran dan perilaku agresif.


> “Tramadol dapat berdampak buruk pada remaja, menyebabkan kecenderungan tawuran karena efek agresivitas dan adiksi,” jelasnya dalam pernyataan kepada media, Rabu, 4 Desember 2024 lalu.




Efek Samping Tramadol


Efek buruk Tramadol apabila disalahgunakan, meliputi:


1. Sakit kepala



2. Pusing



3. Mengantuk



4. Gangguan pencernaan



5. Kejang-kejang



6. Tubuh terasa lemah



7. Cemas



8. Kesulitan buang air kecil



9. Euforia



10. Gangguan menstruasi



11. Halusinasi



12. Berkeringat



13. Gejala menopause



14. Kebingungan



15. Gangguan koordinasi




Efek ketergantungan dapat menimbulkan masalah emosional, seperti kecemasan berlebih dan perilaku agresif. Ini tentu berdampak pada hubungan sosial dan dapat memicu konflik di lingkungan masyarakat.


Dasar Hukum dan Tuntutan Tegas terhadap Pelaku


Penyalahgunaan peredaran obat keras ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tepatnya:


Pasal 197 jo Pasal 196, yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.”



Melihat bahaya yang ditimbulkan dan kerugian sosial yang terjadi, aparat penegak hukum (APH) bersama Dinas Kesehatan perlu bertindak tegas dan cepat untuk memberantas peredaran bebas obat keras seperti Tramadol.


Red


Lebih baru Lebih lama