SPBU 43.41321 DI DUGA MASIH KANGKANGI ATURAN PEMERINTAH, MELAYANI PEMBELIAN PAKE GALON BEKAS AIR MINERAL JUAL BBM BERSUBSIDI



Cilamaya – SPBU 34-41321 yang berlokasi di wilayah Cilamaya diduga masih melanggar aturan pemerintah dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pengecer. Penjualan tersebut dilakukan menggunakan wadah tidak standar seperti jeriken plastik dan galon bekas air mineral.


Peristiwa ini terjadi pada Sabtu siang (3/5), saat SPBU dipadati pengunjung. Sejumlah warga yang berada di lokasi menyaksikan langsung transaksi pengisian BBM ke dalam wadah-wadah tersebut.



“Saya lihat sendiri ada orang datang bawa jeriken dan galon bekas, terus diisi Pertalite. Padahal kita antre lama-lama buat isi motor,” ujar Dede (37), warga sekitar yang mengantre BBM di SPBU tersebut.


Menurut aturan dari Pertamina dan Kementerian ESDM, penjualan BBM subsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhak, dan penggunaan wadah tidak standar dilarang karena berisiko terhadap keselamatan.


Menanggapi hal ini, Kepala UPTD Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karawang, Ir. Wawan Kusnandar, saat dikonfirmasi menyatakan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.


“Kami akan turun langsung untuk memastikan kebenaran informasi ini. Bila terbukti, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 34-4312 belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran ini.



Jika SPBU menjual Pertalite (yang merupakan BBM bersubsidi) menggunakan galon atau jerigen untuk dijual kembali, maka SPBU tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 53 dan 55. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai larangan melakukan niaga (penjualan) BBM tanpa izin usaha niaga, dan juga tindakan penimbunan BBM. 
Elaborasi:
  • Larangan Penjualan Eceran:
    Pertamina secara resmi melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite dengan jerigen atau drum yang akan diperjualbelikan kembali di tingkat pengecer. Ini karena Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang didalamnya terdapat unsur subsidi. 
  • Dasar Hukum:
    Pelarangan ini didasarkan pada beberapa aturan:
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
    • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 
    • Keputusan Menteri ESDM terkait ketentuan penyaluran BBM melalui penyalur. 
  • Dampak Hukum:
    • SPBU: SPBU yang melayani pembelian Pertalite dengan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali dapat dipidana sesuai dengan Pasal 53 dan 55 UU Migas. 
    • Pelanggar Lain: Orang yang membeli Pertalite dengan jerigen atau drum dalam jumlah besar dengan tujuan untuk dijual kembali juga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 53 UU Migas, terutama jika tidak memiliki izin usaha niaga. 
  • Tujuan Pelarangan:
    Pelarangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite tepat sasaran, yaitu untuk memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan kembali di tingkat pengecer. 
SPBU yang melakukan pelanggaran terkait BBM subsidi, seperti penimbunan atau penjualan ilegal melalui jeriken/galon, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
Penjelasan lebih detail:
  • Penimbunan BBM Bersubsidi:
    Penimbunan BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, yang dilakukan dengan cara menjualnya di luar SPBU atau melalui jeriken/galon, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001. 
  • Ancaman Pidana:
    Pelaku penimbunan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. 
  • Denda:
    Denda yang dijatuhkan sangat tinggi, yaitu hingga Rp 60 miliar. 
  • Kurungan jika tidak sanggup membayar denda:
    Jika pelaku tidak mampu membayar denda, maka denda tersebut dapat diganti dengan kurungan penjara. 
  • Sanksi untuk SPBU:
    SPBU yang membantu atau terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda yang lebih tinggi,
  • Pentingnya Penggunaan yang Tepat:
    BBM bersubsidi seperti Pertalite, hanya boleh digunakan untuk kendaraan pribadi atau usaha yang memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain seperti penimbunan atau penjualan kembali. 

Red
Lebih baru Lebih lama